Peraturan Menteri Agama no 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja silahkan klik di DISINI
Peraturan Menteri Agama no 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja
Posted: November 29, 2019 in Perundang UndanganPada Tahun 2019 Menristek Dikti mengadakan Lomba PIFTIK (Penulisan Ide Futuristik Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Info lengkapnya silahkan klik DISINI
PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Jabatan Kepala Madrasah
Posted: Agustus 5, 2019 in Perundang UndanganPasal 6 Peraturan Menteri Agama nomor 24 Tahun 2018 mengatur persaratan menjadi Kepala Madrasah Sebagai berikut :
(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah
menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selengkapnya silahkan klik DISINI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Posted: Juli 24, 2019 in Perundang UndanganSurat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Tentang Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun 2019/2020 silahkah klik SE Pengelolaan SIMPATIKA semester ganjil 2019-2020
Juknis PIP Tahun 2019 silahkan Klik Juknis PIP Tahun 2019-1
SK PIP Jenjang MI silahkak Klik SK PENERIMA PIP 2019 TAHAP I JENJANG MI PROV. JAWA TIMUR
Lampiran SK Jenjang MI silahkan Klik LAMPIRAN SK PENERIMA PIP 2019 TAHAP I JENJANG MI PROV. JAWA TIMUR
SK Jenjang Madrasah Aliyah silahkan klik SK PENERIMA PIP 2019 TAHAP I JENJANG MA PROV. JAWA TIMUR
Lampiran SK Jenjang MA silahkan klik LAMPIRAN SK PENERIMA PIP 2019 TAHAP I JENJANG MA PROV. JAWA TIMUR_2
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah
1. Sains IPA Terpadu Klik Sain IPA MI
2. Matematika Terpadu Klik MATEMATIKA MTS-SMP
Jenjang Madrasah Tsanawiyah
- Matematika Trintergasi MATEMATIKA MTS-SMP
- IPA Terpadu Terintegrasi IPA TERPADU MTs
- IPS Terpadu Terintegrasi IPS Terintegrasi MTs
Jenjang Madrasah Aliyah
- Matematika Terintegrasi MATEMATIKA MA
- Biologi Terintegrasi BIOLOGI MA
- Fisika Terintegrasi FISIKA MA
- Kimia Terintyegrasi KIMIA MA
- Ekonomi Terintegrasi EKONOMI MA
- Geograsi Terintegrasi GEOGRAFI MA