RALAT PENGUMPULAN BERKAS USULAN CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL (STF GBPNS)TAHUN 2016

Posted: Juni 2, 2016 in Bantuan

Sehubungan akan dilaksanakannya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016. Adapun ketentuan dan Persyaratan Usulan Penerima (STF – GBPNS) Tahun 2016 sbb :

  1. Membuat Surat Permohonan Usulan Penerima (STF – GBPNS) Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana Format Terlampir (Form 1 s/d 4, untuk Tahun diganti 2016). Contoh Surat Permohonan Download disini : Lampiran SK DIRJEN No. 1029-2016 -Subsidi Tunj. Fungsional Guru Madrasah 2016 (1)
  2. Surat Aktif Mengajar dari RA/Madrasah yang diketahui Pengawas
  3. Foto Copy Ligalisir SK Pembagian Tugas yang dilampiri Jadwal Mengajar selama 1 Tahun (2015/2016)
  4. Memiliki NUPTK/NPK (Kartu digital Aktif Simpatika Semester Genap 2015/2016)
  5. Print Out S25 a
  6. Foto Copy Ligalisir SK Guru Tetap Yayasan (SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kepala Madrasah Negeri)
  7. Foto Copy Ligalisir Ijazah S1/D-IV (Berdasar surat edaran dari Dirjen Pendis Tahun 2015 Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV), Kecuali yang ketika Lahir Tanggal 30 Nopember 2013 berumur 50 Tahun dan masa kerja 20 Tahun (Ijazah SLTA)
  8. Mengisi Form 5, yang dilampiri dengan foto Copy Rekening BSM yang sudah di validasi Bank , Form 5 Download disini : FORMAT USULAN REKAP STF GBPNS 2016

Check list CHECK LIST TUNJANGAN FUNGSIONAL

Jadwal Pengumpulan Berkas

a. Untuk RA Pengumpulan berkas hari Jum’at, Tanggal 10 Juni 2016 melalui IGRA beserta rekap Form 2,3 Dan 5 dengan Warna MAP Snel Plastik Putih

b. Untuk MA Pengumpulan  berkas hari Jum’at, Tanggal 10 Juni 2016 dengan MAP Snel Plastik Hijau

c. Untuk MTs Pengumpulan berkas hari Kamis, Tanggal 09 Juni 2016 dengan MAP Snel Plastik Kuning

d.Untuk MI Pengumpulan berkas hari Rabu, Tanggal 08 Juni 2016 melalui KKM MI masing – masing beserta Rekap Form 2,3 dan 5 dengan MAP Snel Plastik Merah

                                                                                   

Bagi Guru yang baru muncul NPK nya bisa membuat Rekening Baru di Bank Syariah Mandiri di Cabang Terdekat

Guru yang memiliki Satminkal NUPTK (Dibawah Naungan Dinas) tidak dapat diusulkan dalam Penerima Tunjangan Fungsional Tanggal Pengajuan dibuat 01 Juni 2016

Berkas Tiap Lembaga dijadikan dalam Satu MAP

Kasi Penma

Dra. Hj SUCININGSIH, M.Pd.I

Komentar
  1. Idham holid berkata:

    Melihat pendma kabupaten lain di jawa timur,penerima tunjangan fungsional tidak harus S1….tapi di banyuwangi sudah harus s1.kasian yang belum s1.mohon kasi pendma banyuwangi meninjau ulang keputusan itu

Tinggalkan komentar