A. Syarat
Umum
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
- Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2o12; (Lihat Daftar Urut Prioritas Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Kantor-kantor Kemenag Provinsi maupun Kab/Kota atau website: http://www.kemenag.go.id.)
- Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
Khusus
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
- menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
- memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
- pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
- pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
- memiliki golongan minimal IV/a;
B. Tata Cara
- Pastikan bahwa Formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir.
- Formulir diisi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai pedoman ini.
- Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan:
- copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan (bagi PNS)
- copy surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap (bagi Non-PNS)
- copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS).
- copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
- Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL). Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kepala RA/Madrasah membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel madrasah pada formulir tersebut;
- Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, disertai dengan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
C. Daftar Nama dan Kode Mata Pelajaran
Guru Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal
No |
Mata Pelajaran |
Kode |
1 |
Guru Kelas RA |
021 |
Guru Madrasah Ibtidaiyah
No |
Mata Pelajaran |
Kode |
1 |
Guru Kelas |
028 |
2 |
Seni Budaya |
217 |
3 |
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
220 |
4 |
Bahasa Inggris |
157 |
5 |
Akidah-Akhlak |
235 |
6 |
Al Qur’an-Hadits |
236 |
7 |
Fiqih |
237 |
8 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
238 |
9 |
Bahasa Arab |
239 |
Guru Madrasah Tsanawiyah
No |
Mata Pelajaran |
Kode |
1 |
Al Qur’an Hadits |
236 |
2 |
Akidah Akhlaq |
235 |
3 |
Fiqih |
237 |
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
238 |
5 |
Bahasa Arab |
239 |
6 |
Seni Budaya |
217 |
7 |
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
220 |
8 |
Bahasa Inqqris |
157 |
9 |
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) |
154 |
10 |
Matematika |
180 |
11 |
Bahasa Indonesia |
156 |
12 |
Bahasa Daerah |
062 |
13 |
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
224 |
14 |
Keterampilan |
227 |
15 |
IImu Pengetahuan Alam (lPA) |
097 |
16 |
Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS) |
100 |
17 |
Bimbingan dan Konseling (Konselor) |
810 |
Guru Madrasah Aliyah
No |
Mata Pelajaran |
Kode |
1 |
Al Qur’an Hadits |
236 |
2 |
Akidah Akhlaq |
235 |
3 |
Fiqih |
237 |
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
238 |
5 |
Bahasa Arab |
239 |
6 |
Seni Budaya |
217 |
7 |
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
220 |
8 |
Bahasa Inqqris |
157 |
9 |
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) |
154 |
10 |
Matematika |
180 |
11 |
Bahasa Indonesia |
156 |
12 |
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
224 |
13 |
Keterampilan |
227 |
14 |
Biologi |
190 |
15 |
Fisika |
184 |
16 |
Kimia |
187 |
17 |
Ekonomi |
210 |
18 |
Sosiologi |
214 |
19 |
Antropologi |
215 |
20 |
Geografi |
207 |
21 |
Sejarah |
204 |
22 |
Bahasa Jerman |
160 |
23 |
Bahasa Perancis |
164 |
24 |
Bahasa Jepang |
170 |
25 |
Bahasa Mandarin |
174 |
26 |
Bahasa Daerah |
175 |
27 |
Bimbingan dan Konseling (Konselor) |
810 |
Catatan: Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal (Mulok), sertifikasinya mengikuti mata pelajaran yang menjadi afiliasi isi atau materinya. Dengan demikian, kode Mulok sama dengan kode mata pelajaran yang menjadi afiliasinya. Contoh, kode Mulok yang berisi Bahasa Daerah adalah 175. Kode Mulok yang materinya berupa Nahwu atau Sharaf adalah 239 karena berafiliasi dengan Bahasa Arab. Demikian seterusnya.
D. Catatan Penting
- Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui RA/Madrasah yang menjadi SATMINKAL-nya.
- Guru, baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif, tidak diperkenankan mengirimkan formulir atau berkas pemutakhiran/pendataan calon peserta sertifikasi secara langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi atau ke Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Daftar nama atau rekapitulasi yang diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Banyuwangi wajib disertai soft-copy menggunakan program/aplikasi MS Office Excel.
- Map transparan untuk RA warna Merah ; MI warna Kuning ; MTs warna Hijau dan MA warna Biru
- Foto warna 3×4 = 2 (dua) lembar
- Lampirkan juga Surat Aktif Mengajar (SKAM)
- Berkas dikumpulkan ke Pengawas yang berada diWilker Saudara dan masing-masing berkas rangkap 1 (satu)
Formulir dan Format Rekapitulasi dapat didownload di bawah ini:
Formulir Pendataan
Aplikasi Pemutakhiran Sertifikasi 2012
Pengumpulan berkas data terakhir tanggal 31 Januari 2012 di Mapenda Kemenag Kab. Banyuwangi.